Rabu, 01 Februari 2012

METODOLOGI PENELITIAN

TUGAS METODOLOGI PENELITIAN

NAMA : FAIDI
NIM : 2010210017
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS: ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

1. Urgensitas Kepemimpinan Demokrasi Dalam memberikan Pelayanan Publik Untuk mewujudkan Good Governance.
2. ( Studi Kepemimpinan Gaya Demokrasi dalam memberikan pelayanan public di Kec. Dau Kab.Malang).
3. a. Kepemimpinan
b. Gaya Demokrasi
c. Pelayanan Publik
d. Good Governance
4. Diagram hubungan antar variabel






Keterangan :
Variabel X1 = . Pelayanan public (Pengaruh)
Variabel X2 = Good Governance (Pengaruh)
Variabel Y = Kepemimpinan (Terpengaruh)
Variabel X3 = Gaya Demokrasi (Pengaruh)

5. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Urgensitas Kepemimpinan Gaya Demokrasi?
2. Dimana letak korelasi Gaya demokrasi dengan terwujudnya good Governance?
3. Sejauh manakah pentingnya Kepemimpinan Gaya demokrasi dalam pelayanan public?

6. VARIABEL INDIKATOR
1. Kepemimpinan - Keputusan yang objektif
2. Gaya Demokrasi -Rasa ikut memiliki
-Serta terbinanya moral yang tinggi
3.. Pelayanan public -Kesederhanaan
-Kejelasan dan kepastian
-keamanan, keterbukaan, efisien
4. Good Governance - Pemerintah yang solid
- Bertanggung jawab
- Efektif dan Efisien.

7. Table Kuesioner
No VARIABEL INDIKATOR PERTANYAAN JAWABAN
ss s ts
1.
. Good Governance
- Pemerintah yang solid
Apakah dengan gaya demokrasi berbengaruh terhadap soliditas Good Governance?

-- Bertanggung jawab


Apakah Pemerintahan gaya demokrasi bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan public?

-Efektif dan Efisien. Apakah dengan Kepemimpinan Gaya Demokrasi benar-benar efektif?

8. Sampel yang diambil dari populasi yang terdiri dari 150 Orang .
a. Pegawai
b. Polri
c. Pengusaha
d. Petani
e. Nelayan

9. Dari hasil diatas dapat diproleh data sebagai berikut :
No. Stratified Random persentase
1. Pegawai 90 90%
2. Polri 30 30%
3. Pengusaha 15 15%
4. Petani 10 10%
5. Nelayan 5 5%


10. Dari populasi sebanyak 150 orang diambil sampel sebagaimana berikut:
Pegawai 90%
Polri 30%
Pengusaha 15%
Petani 10%
Nelayan 5%
Jadi jumalah sampel keseluruhan sama dengan jumlah populasi sebanyak 150 orang yang masing-masing mempunyai latar belakang yang berbeda.

Minggu, 29 Januari 2012

ADM PERKANTORAN

JAWABAN TUGAS MANDIRI AKHIR SEMESTER
NAMA : FAIDI
NIM : 2010210017
PRODI : ADM NEGARA
MATA KULIAH : ADM.PERKANTORAN

1. A. Hakikat Administrasi Dalam kepustakaan banyak dirumuskan definisi mengenai Administrasi Perkantoran(Office Management) oleh para ahli. Dari banyak definisi-definisi tersebut dapatdirangkumkan bahwa administrasi perkantoran merupakan rangkaian aktivitas merencanakan, mengorganisasi (mengatur dan menyusun), mengarahkan (memberikan arah dan petunjuk), mengawasi, dan mengendalikan (melakukan kontrol) sampai menyelenggarakan secara tertib sesuatu hal.
Pengertian Administrasi dalam bahasa Indonesia ada 2 (dua):
Administrasi berasal dari bahasa Belanda, "Administratie" yang merupakan pengertian Administrasi dalam arti sempit, yaitu sebagai kegiatan tata usaha kantor (catat-mencatat, mengetik, menggandakan, dan sebagainya). Kegiatan ini dalam bahasa Inggris disebut : Clerical works (FX.Soedjadi, 1989).
Administrasi dalam arti luas, berasal dari bahasa Inggris "Administration" , yaitu proses kerjasama antara dua orang atau lebih berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan (S.P. Siagian, 1973)
Berdasarkan hal tersebut diatas, administrasi ialah proses penyelenggaraan kerja yang dilakukan bersama-sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi, baik dalam pengertian luas maupun sempit di dalam penyelenggaraannya diwujudkan melalui fungsi-fungsi manajemen, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
Jadi administrasi adalah penyelenggaraannya, dan manajemen adalah orang-orang yang menyelenggarakan kerja. Maka kombinasi dari keduanya adalah penyelenggaraan kerja yang dilakukan oleh orang-orang secara bersama-sama (kerjasama) untuk mencapai tujuan yang yang telah ditetapkan.
B. Sumber daya yang dibutuhkan dalam perkantoran
1. Human Relation
Hubungan antar sesama dalam dunia perkantoran sangat dibutuhkan untuk keseimbangan antara personal yang ada di dalamnya.
2. Alat-alat yang dibuthkan (teghnologi)
Untuk mempermudah kegiatan tulis-menulis dalam bidang Administrasi maka sangat perlu menggunakan alat teghnologi yang lebih sistematis, example : Computer dll.
3. check and balance sistem
Untuk menjaga keseimbangan dalam proses administrasi maka harus ada keterikatan dalam menjalankan tugasnya sebagai administrator satu sama lain.
C. hal-hal yang harus dihindari dan solusinya
a. Disharmonisasi
ketidakharmonisan dalam kantor harus dihindari karena hanya melahirkan konflik internal, untuk menghindari hal yang demikian maka perlu meningkatkan hubungan yang sehat dan toleran.
b. Manipulasi data
Manipulasi data merupakan tindakan yang melanggar kode etik Orgtanisasi, yang hanya menimbulkan kerugian bagi organisasi. Dan mengingat kerugian yang akan ditanggung dalam organisasi maka perlu ada kehati-hatian untuk mengelolanya. Dari kasus diatas perlu adanya transparansi bagi yang mengelola data.
c. Korupsi
sebenarnya kendala ini juga hampir sama dengan poin c namun supaya regeat perlu untuk mengungkap maslah ini, dan solusi agar supaya mempunyai efek jera bagi pelakunya maka perlu sanksi yang setimpal bagisang pelaku.
2. a. Hakikat konsep diatas
Dari konsep diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pemimpin (leader) terdapat beberapa kriteria sebagai berikut :
1. Memimpin
2. Memberi suri tauladan yang baik kepada followernya
3. Mengadvokasi
4. Mengarahkan
5. Mempengaruhi
6. Mesucseskan program kerja yang disepakati oleh forum
7. Dll.
b. Pandangan sepintas (hipotesa) mengenai etika Kepemimpinan
Pemimpin dalam sebuah organisasi tidak bebas bertindak dalam melaksanakan Tugasnya sebagaipemimpin namun ada kode etik yang mengikat dalam setiap tidakannya.
Maka sepanjang etika berorganisasi itu menjdi landasan bertindak bagi seorang Pemimpin profesionalisme dalam berorganisasi akan terjalin.
c. Disetiap intansi ada aturan yang mengikat dan menjadi landasan bertindak,
dan apabila terdapat tindakan-tindakan yang tidak ada dalam aturan instansi itu sendiri maka dianggap menyalahi aturan. Berangkat dari konsep inilah seorang Administrator yang menjadikan kantor sebagai rumah kedua sebenarnya merupakan tindakan yang tidak terpuji, dan ini semestinya tidak diakukan oleh Admnistrator demi untuk menjaga nama baik seorang Administrator. Maka konklusinya kantor itu tidak semestinya dijadikan rumah kedua selain rumahnya sendiri.
3. a. Secara subtantif diri yang terlibat dalam sebuah organisasi juga terlibat dalam
Administrasinya, dan tentu segala kerugian apapun yang diderita oleh organisasi menjadi tanggungan bersama.
Oleh karena itu, kegala kebijakan harus bertumpu pada kepentingan orang banyak dan tidak ada sekat kelompok yang membuat administrator tidak melakukan tugasnya sebagaimana mestinya.
b. (1). Kemampuan memimpin (2). Mempunyai kualitas dan kapabilitas sesuai dengan bidang kompetensi yang dimilikinya.
c. Dalam menjalankan keputusan harus benar-benar objektif dan transparan dan tidak ada yang disembunyikan. Seharusnya hal-hal yang mengarah pada kepentingan kelompok harus dihindari demi akuntabilitas sebuah instansi.
4. a. Agar tidak terjadi ketimpangan yang sangat mendasar dalam sebuah organisasi, maka dalam penerapan kebijakan harus benar-benar profesional baik yang bersifat vertikal (tehknokrat) ataupun yang bersifat horizonatal masyarakat kecil (civil socity).
b. Dan supaya tidak ada kejanggalan dalam berorganisasi hendaknya melakukan kebijakan harus diukur dengan kode etik organisasi yang memadai.
c. Untuk menjaga hubungan agar tetap terjaga dari hal-hal yang tidak di inginkan perlu adanya sikap saling pengertian satu sama lain. Hubungan yang sudah dibangun mestinya dijaga agar tetap terjalin hubungan yang harmonis, sehingga akhirnya menghasilkan sesuatu yang menguntungkan bagi organisasi tersebut.

Kamis, 26 Januari 2012

BUMN

NAMA : FAIDI
NIM : 2010210017
PRODI : ADM NEGARA
Kapitalisasi pasar adalah nilai sebuah perusahaan berdasarkan perhitungan harga pasar saham dikalikan dengan jumlah saham yang beredar. Jadi, semakin mahal harga saham suatu perusahaan di pasar dan semakin banyak jumlah sahamnya yang beredar di pasar akan membuat kapitalisasi pasar perusahaan itu semakin besar.
Sebagai contoh:PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TLKM) saat ini diperdagangkan di harga Rp 7,500/lembar. Jumlah total saham TLKM yang beredar di pasar saat ini adalah sebanyak 20,2 milyar lembar. Jadi nilai kapitalisasi pasar TLKM saat ini adalah sebesar Rp. 151,2 Trilyun (7500 x 20,2 M)
Nilai kapitalisasi pasar masing-masing perusahaan akan berubah-ubah seiring dengan naik turunnya harga saham yang diperdagangkan di pasar.
Saat ini, total kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) per tanggal 31 Oktober 2011 adalah sebesar Rp. 3,434 Trilyun. 5 besar perusahaan dengan kapitalisasi market terbesar adalah sebagai berikut:
1. PT. Astra Internasional Tbk (ASII) Rp. 279,33 Trilyun
2. PT. Bank Central Asia, Tbk (BBCA) Rp. 197,70 Trilyun
3. PT. Bank Mandiri, Tbk (BMRI) Rp. 165,16 Trilyun
4. PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BBRI) Rp. 164,85 Trilyun
5. PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TLKM) Rp. 151,2 Trilyun
Saham-saham di atas dengan kapitalisasi pasarnya yang paling besar inilah yang sangat mempengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Jika kelima saham diatas terkoreksi apalagi dengan volume yang besar, maka biasanya IHSG juga akan ikut terkoreksi. Sebaliknya, jika kelima saham diatas menguat, maka IHSG juga biasanya akan ikut menguat.
Kapitalisasi pasar saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mencatatkan kapitalisasi pasar saham BUMN terbesar di BEI senilai Rp159,96 triliun periode 26 Agustus 2011.
Demikian seperti dikutip dari data Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham BBRI menggeser saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) sebagai kapitalisasi saham BUMN terbesar di BEI pada Agustus 2011. Saham Telkom menjadi kapitalisasi saham BUMN terbesar di BEI senilai Rp176,39 triliun pada Agustus 2010.
Kapitalisasi saham BUMN terbesar di BEI periode 26 Agustus 2011 antara lain saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp158,23 triliun, saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) senilai Rp146,15 triliun, saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) senilai Rp76,15 triliun, dan saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) senilai Rp71,51 triliun.
Selain itu, saham PT Semen Gresik Tbk (SMGR) mencatatkan kapitalisasi pasar saham BUMN senilai Rp53,97 triliun, saham PT Tambang Bukit Asam Tbk (PTBA) mencatatkan kapitalisasi pasar saham senilai Rp43,89 triliun, saham PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mencatatkan kapitalisasi pasar saham BUMN di BEI senilai Rp27,20 triliun, dan saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatatkan kapitalisasi pasar saham senilai Rp17,93 triliun.
Kapitalisasi pasar saham PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) mencatatkan nilai Rp15,30 triliun, saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mencatatkan kapitalisasi pasar saham senilai Rp13,70 triliun, kapitalisasi pasar saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mencatatkan kapitalisasi senilai Rp11,32 triliun, saham PT Timah Tbk (TINS) mencatatkan kapitalisasi pasar saham senilai Rp11,19 triliun, dan kapitalisasi pasar saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) senilai Rp3,49 triliun.
Saham PT PP Tbk (PTPP) mencatatkan kapitalisasi pasar saham di BEI senilai Rp2,20 triliun, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) mencatatkan kapitalisasi pasar saham di BEI senilai Rp1,41 triliun, kapitalisasi pasar saham PT Adhi Karya Tbk (ADHI) mencatatkan kapitalisasi pasar saham senilai Rp1,04 triliun, dan saham PT Indofarma Tbk (INAF) mencatatkan kapitalisasi pasar saham senilai Rp257,2 miliar.
Pengertian APBN APBD, Fungsi dan Tujuan
Pengertian APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara)
Pengertian APBN adalah : Suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember), yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Pengertian APBD adalah : rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dan fungsi APBD pada prinsipnya, sama dengan tujuan dan fungsi APBN.

Fungsi APBN :
Fungsi APBN jika ditinjau dari kebijakan fiskal :
a) Fungsi Alokasi.
APBN dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan pembangunan lainnya.

b) Fungsi Distribusi.
bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial maupun sektoral. APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, bea siswa, dan dana pensiun. Subsidi, bea siswa, dan dana pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment adalah pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor yang lain.

c) Fungsi Stabilitas.
APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fiskal. Misalnya jika terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.



Fungsi APBN jika ditinjau dari sisi manajemen :

- Pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugasnya pada periode mendatang.
- Alat kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.
- Untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.

Tujuan APBN :
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.

APBN/ APBD memang dirancang oleh pemerintah, namun harus mendapat persetujuan DPR.

Proses penyusunan APBD terjadi di tingkat eksekutif dan legislatif, sbb :

1. Proses yang terjadi di Eksekutif
Proses penyusunan APBD secara keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian keuangan).

2.Proses di legislatif
Proses penyusunan APBD di tingkat legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD yang bersangkutan.

ANALISIS PERMASALAHAN BUMD vs BUMBN

NAMA : FAIDI
NIM : 2010210017
PRODI : ADM NEGARA

ANALISIS PERMASALAHAN BUMD vs BUMBN
Badan usaha milik daerah (BUMD) sesungguhnya memiliki karakteristik yang sama dengan badan usaha milik negara (BUMN), secara legal BUMN dan BUMD sama-sama merupakan bagian dari keuangan negara(berdasarkan UU No.17/2003 tentang keuangan negara). Namun sayang, meski BUMD memiliki karakteristik yang sama, kinerja BUMD jauh ketinggalan dibanding BUMN.
Salah satu penyebabnya adalah stakeholders BUMD terlihat kurang responsif dalam mengikuti dinamika yang ada, khususnya dinamika pengelolaan(governance) di BUMN. Padahal jika dicermati, banyak hal yang berlaku di BUMN dapat menjadi role model atau benchmark bagi pengelolaan BUMD.
Dari aspek governance, misalnya institusi BUMD masih diperlakukan sama dengan institusi pemerintah. Padahal BUMD bukan institusi pemerintah yang hari ini eksistensinya terbelenggu oleh kaki tangan pemerintah itu sendiri, hal ini jauh berbeda dengan realitas yang dijalani oleh BUMN yang lebih lincah dan gesit dalam bidang usaha.
Tidak adnya equal treatment BUMD(yaitu perusahaan yang dituntut harus laba), menyebabkan BUMD tidak dapat bersaing secara seimbang dengan BUMN dan swasta yang lebih lincah.
Minimnya permodalan akibat kurangnya perhatian dari pemerintah(Pemda) yang lebih mengutamakan BUMN daripada BUMD, toh kalaupun ada itu masih harus menghadapi ganjalan politik , karena interpretasi yang keliru dari pada politisi DPRD dalam memahami peraturan, sehingga permodalan BUMD tidak efesien.
SOLUSI
Pertama, pentingnya equal treatment, menyamakan aturan main yang ada pada MUMN sebagai acuan, karena karakteristiknya yang sama baik secara oprasional maupun perundang-undangan.
Kedua, BPK tidak perlu memeriksa laporan keuangan BUMD, BPK tinggal meminta laporan keuangan BUMD yang telah di audit KAP tersebut, sehingga sama dengan yang dilakukan BUMN selama ini.
Tapi yang perlu di garis bawahi adalah bukan berarti BPK tidak bisa lagi memeriksa BUMD, BPK tetap bisa melakukuakan pemeriksaan melalui audit khusus.
Ketiga, terkait dengan penguatan modal BUMD terobosan yang dapat dilakukan adalah tidak harus merevisi PP No. 58/2005 untuk menghilangkan klausul keharusan adanya perda. Yang perlu dilakukan cukup dengan memberikan interpretasi keharusan adanya suatu perda secara proporsional.

MET PEN

Nama : Faidi
Nim : 2010210017
Mata kuliah : Metodelogi Penelitian
Dosen : Drs. Sugeng Rusmiwari, M.Si

1. a. (1). Mencari Populasi dan Sampel (2). Menetapkan dan menyusun Instrumen (3).Mengumpulkan data
b. (1). Objektif (2). Sistematis (3). Transparan
c. Dari poin b saya pilih yang No (2). Sistematis, kata sistematis berawal dari kata sistem yang berarti aturan baku yang menjadi panduan dalam karya tulis. Bisa kita pahami disetiap karya tulis yang tidak menggunakan sistematiaka penulisan tidak bisa dipertanggung jawabkan karena tidak landasan yang menguatkan.

2. a. Pertimbangan-pertimbangan yang akan dilakukan oleh peneliti adalah sejauh mana karya yang akan dihasilkan nanti bermanfaat dan mengsilkan sesuatu yang baru. Disisi lain, peneliti juga perlu mempertimbangkan waktu. Karena waktu yang relatif lama biasanya menentukan dan melahirkan yang andal. Tak hanya itu uang (modal) untuk biaya-pun juga harus dipertimbangkan sekalipun tidak terlalu menjadi gendala namun semakin banyak waktu yang kita habiskan dalam meneliti memerlukan dana.

3. a. Kalau yang akan diteliti mengenai masalah sosial maka metode yang pergunakan adalah metode kualitatif, karena mengenai kasus ini kalau merujuk terhadap peneliti-peneliti sebelumnya apabila kasus yang akan diteliti adalah masalah sosial maka yang digunakan penelitian kualitatif.
b. Kelebihan penelitian kualitatif adalah peneliti lebih dekat dengan informan (pemberi informasi) atau juga dapat disebut responden, dan peneliti lebih banyak mendapatkan informasi yang akan diteliti. Sementara penelitian kuantitatif kelebihannya adalah seorang peneliti tidak usah susah payah mencari informasi karena sudah ada data yang sudah terdokumentasikan. Dan kelemahan metode tidak terlalu luas menjabarkan data-data yang diproleh karena dibatasi dengan angka-angka.

4. a. Manfaat menentukan variabel/indikator yaitu agar alur hubungan dua alur atau lebih v ariabel dalam penelitian dapat dicari dan di analisis.
Pada intinya indikator variabel berfungsi sepenuhnya untuk mendeteksi variabel yang akan di ukur, tetapi perlu diingat bahwa indikator hanya muncul dari konsep variabel penelitian yang telah ditentukan sebelumnya.
b. Contoh kuesioner :
No. Pertanyaan Jawaban
Sering Kadang-kadang Tidak pernah
1. Untuk memperdalam mata kuliah apakah anda ingin melakukan diskusi dengan teman-teman?
2. Apakah Dosen anda menganjurkan untuk bekajar kelompok?
3. Adakah referensi lain yang dipakai Dosen anda untuk dianjurkan agar anda membacanya?


5. a.Manfaat konsep/teori yaitu untuk memberikan gambaran atau batasan-batasan tentang teori-teori yang akan dipakai sebagai landasan penelitian yang akan dilakukan, adalah teori mengenai varibel-variabel permasalahan yang akan diteliti.
b. Hipotesa alternativ juga dikatakan hipotesa kerja yang disingkat H1. Hipotesa alternatif menyatakan hubungan antara variabel X dan Y atau dan atau perbedaan antara Variabel X dan Y.
Contohnya : 1. Jika orang banyak makan maka akan bertambah berat badannya.
2. Ada perbedaan antara penduduk kota dan penduduk desa dalam cara berpakaian.

6. a. - data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber.
- Data sekunder yaitu data yang sudah ada dan terdokumentasikan.
b. keuntungan masing-masing sumber yaitu agar tidak keliru dalam menentukan sumber data, maka peneliti paling tidak harus melihat kembali konsep, variabel dan indikator variabel serta pengukuran yang telah dirumuskan sebelumnya. Karena apabila salah dalam menentukan sumber data maka peneliti harus melakukan pengumpulan data ulang terhadap sumber data yang sebenarnya.

7. a.- hakikat populasi heterogen yaitu keseluruhan individu yang menjadi anggota populasi, memiliki sifat-sifat yang relatif sama satu sama yang lainnya. Sifat populasi seperti inibanyak dijumpai pada medan eksakta, contohnya air memiliki sifat yang homogen sehingga keseluruhan yang besar takterhingga dari air, sama dengan bagian kecil keseluruhan tersebut.
- hakikat populasi heterogen yaitu keseluruhan individu anggota populasi relatif memiliki sifat-sifat individual, dimana sifat tersebut membedakan individu anggota populasi yang satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain bahwa individu anggota populasi memiliki sifat yang berfariasi sehingga memerlukan penjelasan terhadap sifat-sifat tersebut baik secara kualitatif maupun kuantitatif . padahal penelitian sosial, populasi heterogen menjadi tidak asing lagi dalam setiap penelitian. Hal ini disebabkan semua penelitian sosial berobjekkan manusia atau gejala-gejala dalam kehidupan manusia yang bersifat amat unik dan kompleks.
b. – makna penelitian populasi yaitu bersal dari bahasa inggris yaitu population, yang berarti jumlah penduduk.
Dalam penelitian kata populasi amat populer, digunakan untuk menyebutkan serumpun atau sekelompok objek yang menjadi sasaran penelitian.

8. a. Dokumentasi-dokumentasi yang berhubungan dengan kompetensinya.
b. SK pengangkatan, dan surat-surat penting lainnya.

9. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan metodologi groundied Theory dalam melakukan penelitian, dimana dalam studi pendekatan menekankan arti dari suatu pengalaman untuk sejumlah individu. Tujuan pendekatan Grounded Theory adalah untuk menghasilkan atau menemukan suatu theory yang berhubungan dengan situasi tertentu. Situasi dimana individu saling berhubungan, bertindak, atau terlibat dalam suatu proses sebagai respon terhadap suatu peristiwa. Inti dari pendekatan Grounded Theory adalah pengembangan suatu theory yang berhubungan erat kepada konteks peristiwa yang dipelajari.(Bungin, B.2007)

Rabu, 25 Januari 2012

BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) KIMIA FARMA

TUGAS
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
KIMIA FARMA

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Administrasi Badan Usaha Milik Negara








Disusun Oleh :
FAIDI : 2010210017




FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA

UNIVERSITAS TRIBHUANA TUNGGADEWI MALANG
2012

1. Sejarah Kimia Farma
Kimia Farma merupakan pioner dalam industri farmasi Indonesia. Cikal bakal perusahaan dapat dirunut balik ke tahun 1917, ketika NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co., perusahaan farmasi pertama di Hindia Timur, didirikan. Sejalan dengan kebijakan nasionalisasi eks perusahaan-perusahaan Belanda, pada tahun 1958 pemerintah melebur sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF Bhinneka Kimia Farma. Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 1971 bentuk hukumnya diubah menjadi Perseroan Terbatas, menjadi PT Kimia Farma (Persero). Sejak tanggal 4 Juli 2001 Kimia Farma tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Berbekal tradisi industri yang panjang selama lebih dari 187 tahun dan nama yang identik dengan mutu, hari ini Kimia Farma telah berkembang menjadi sebuah perusahaan pelayanan kesehatan utama di Indonesia yang kian memainkan peranan penting dalam pengembangan dan pembangunan bangsa dan masyarakat.
2. Pengertian Privatisasi
Terdapat banyak definisi yang diberikan oleh para pakar berkenaan dengan istilah privatisasi. Beberapa pakar bahkan mendefinisi privatisasi dalam arti luas, seperti J.A. Kay dan D.J. Thomson sebagai “…means of changing relationship between the government and private sector”. Mereka mendefinisikan privatisasi sebagai cara untuk mengubah hubungan antara pemerintah dan sektor swasta.[1] Sedangkan pengertian privatisasi dalam arti yang lebih sempit dikemukakan oleh C. Pas, B. Lowes, dan L. Davies yang mengertikan privatisasi sebagai denasionalisasi suatu industri, mengubahnya dari kepemilikan pemerintah menjadi kepemilikan swasta.[2]
Istilah privatisasi sering diartikan sebagai pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi kepada dominasi kepemilikan saham akan berpindah ke pemegang saham swasta. Privatisasi adalah suatu terminologi yang mencakup perubahan hubungan antara pemerintah dengan sektor swasta, dimana perubahan yang paling signifikan adalah adanya disnasionalisasi penjualan kepemilikan publik.[3]
Dari berbagai definisi di atas, dapat diperoleh pengertian bahwa privatisasi adalah pengalihan aset yang sebelumnya dikuasai oleh negara menjadi milik swasta. Pengertian ini sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yaitu penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.[4]
3. Tujuan Privatisasi
Pada dasarnya kebijakan privatisasi ditujukan untuk berbagai aspek harapan, dilihat dari aspek keuangan, pembenahan internal manajemen (jasa dan organisasi), ekonomi dan politik.[5] Dari segi keuangan, privatisasi ditujukan untuk meningkatkan penghasilan pemerintah terutama berkaitan dengan tingkat perpajakan dan pengeluaran publik; mendorong keuangan swasta untuk ditempatkan dalam investasi publik dalam skema infrastruktur utama; menghapus jasa-jasa dari kontrol keuangan sektor publik. Tujuan privatisasi dari sisi pembenahan internal manajemen (jasa dan organisasi) yaitu[6]:
1. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas;
2. Mengurangi peran negara dalam pembuatan keputusan;
3. Mendorong penetapan harga komersial, organisasi yang berorientasi pada keuntungan dan perilaku bisnis yang menguntungkan;
4. Meningkatkan pilihan bagi konsumen.
Dari sisi ekonomi, tujuan privatisasi yaitu[7] :
1. Memperluas kekuatan pasar dan meningkatkan persaingan;
2. Mengurangi ukuran sektor publik dan membuka pasar baru untuk modal swasta.
Tujuan dari segi politik yaitu[8] :
1. Mengendalikan kekuatan asosiasi/perkumpulan bidang usaha bisnis tertentu dan memperbaiki pasar tenaga kerja agar lebih fleksibel;
2. Mendorong kepemilikan saham untuk individu dan karyawan serta memperluas kepemilikan kekayaan;
3. Memperoleh dukungan politik dengan memenuhi permintaan industri dan menciptakan kesempatan lebih banyak akumulasi modal spekulasi;
4. Meningkatkan kemandirian dan individualisme.
Adapun tujuan pelaksanaan privatisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN adalah meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero. Penerbitan peraturan perundangan tentang BUMN dimaksudkan untuk memperjelas landasan hukum dan menjadi pedoman bagi berbagai pemangku kepentingan yang terkait serta sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas BUMN.
Privatisasi bukan semata-mata kebijakan final, namun merupakan suatu metode regulasi untuk mengatur aktivitas ekonomi sesuai mekanisme pasar. Kebijakan privatisasi dianggap dapat membantu pemerintah dalam menopang penerimaan negara dan menutupi defisit APBN sekaligus menjadikan BUMN lebih efisien dan profitable dengan melibatkan pihak swasta di dalam pengelolaannya sehingga membuka pintu bagi persaingan yang sehat dalam perekonomian.
4. Metode Privatisasi
Ada beberapa metode yang digunakan oleh suatu negara untuk memprivatisasi BUMN, diantaranya adalah[9] :
1. Penawaran saham BUMN kepada umum (public offering of shares). Penawaran ini dapat dilakukan secara parsial maupun secara penuh. Di dalam transaksi ini, pemerintah menjual sebagian atau seluruh saham kepemilikannya atas BUMN yang diasumsikan akan tetap beroperasi dan menjadi perusahaan publik. Seandainya pemerintah hanya menjual sebagian sahamnya, maka status BUMN itu berubah menjadi perusahaan patungan pemerintah dan swasta. Pendekatan semacam ini dilakukan oleh pemerintah agar mereka masih dapat mengawasi keadaan manajemen BUMN patungan tersebut sebelum kelak diserahkan sepenuhnya kepada swasta.
2. Penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu (private sale of share). Di dalam transaksi ini, pemerintah menjual seluruh ataupun sebagian saham kepemilikannya di BUMN kepada pembeli tunggal yang telah diidentifikasikan atau kepada pembeli dalam bentuk kelompok tertentu. Privatisasi dapat dilakukan penuh atau secara sebagian dengan kepemilikan campuran. Transaksinya dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti akuisisi langsung oleh perusahaan lain atau ditawarkan kepada kelompok tertentu. Cara ini juga sering disebut sebagai penjualan strategis (strategic sale) dan pembelinya disebut invenstor strategis.
3. Penjualan aktiva BUMN kepada swasta (sale of government organization state-owned enterprise assets). Pada metode ini, pada dasarnya transaksi adalah penjualan aktiva, bukan penjualan perusahaan dalam keadaan tetap beroperasi. Biasanya jika tujuannya adalah untuk memisahkan aktiva untuk kegiatan tertentu, penjualan aktiva secara terpisah hanya alat untuk penjualan perusahaan secara keseluruhan.
4. Penambahan investasi baru dari sektor swasta ke dalam BUMN (new private investment in an state-owned enterprise assets). Pada metode ini, pemerintah dapat menambah modal pada BUMN untuk keperluan rehabilitasi atau ekspansi dengan memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk menambah modal. Dalam metode ini, pemerintah sama sekali tidak melepas kepemilikannya, tetapi dengan tambahan modal swasta, maka kepemilikan pemerintah mengalami dilusi (pengikisan). Dengan demikian, BUMN itu berubah menjadi perusahaan patungan swasta dengan pemerintah. Apabila pemilik saham mayoritasnya adalah swasta, maka BUMN itu telah berubah statusnya menjadi milik swasta.
5. Pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan (management/employee buy out). Metode ini dilakukan dengan memberikan hak kepada manajemen atau karyawan perusahaan untuk mengambil alih kekuasaan atau pengendalian perusahaan. Keadaan ini biasanya terkait dengan perusahaan yang semestinya dapat efektif dikelola oleh sebuah manjemen, namun karena campur tangan pemerintah membuat kinerja tidak optimal.
Dari beberapa cara tersebut, UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN di dalam pasal 78 hanya membolehkan tiga cara dalam privatisasi yakni :
1. Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal.
2. Penjualan saham langsung kepada investor.
3. Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.

5. Pro-Kontra Mengenai Privatisasi
Sebagai sebuah kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, program privatisasi masih disikapi secara pro dan kontra. Berikut ini akan diuraikan mengenai alasan-alasan yang menyebabkan terjadinya pro dan kontra tersebut.
Alasan-Alasan Yang Mendukung Privatisasi
a. Peningkatan efisiensi, kinerja dan produktivitas perusahaan yang diprivatisasi
BUMN sering dilihat sebagai sosok unit pekerja yang tidak efisien, boros, tidak professional dengan kinerja yang tidak optimal, dan penilaian-penilaian negatif lainnya. Beberapa faktor yang sering dianggap sebagai penyebabnya adalah kurangnya atau bahkan tidak adanya persaingan di pasar produk sebagai akibat proteksi pemerintah atau hak monopoli yang dimiliki oleh BUMN. tidak adanya persaingan ini mengakibatkan rendahnya efisiensi BUMN.[10]
Hal ini akan berbeda jika perusahaan itu diprivatisasi dan pada saat yang bersamaan didukung dengan peningkatan persaingan efektif di sektor yang bersangkutan, semisal meniadakan proteksi perusahaan yang diprivatisasi.
Dengan adanya disiplin persaingan pasar akan memaksa perusahaan untuk lebih efisien. Pembebasan kendali dari pemerintah juga memungkinkan perusahaan tersebut lebih kompetitif untuk menghasilkan produk dan jasa bahkan dengan kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan konsumen. Selanjutnya akan membuat penggunaan sumber daya lebih efisien dan meningkatkan output ekonomi secara keseluruhan.[11]
b. Mendorong perkembangan pasar modal
Privatisasi yang berarti menjual perusahaan negara kepada swasta dapat membantu terciptanya perluasan kepemilikan saham, sehingga diharapkan akan berimplikasi pada perbaikan distribusi pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.[12] Privatisasi juga dapat mendorong perusahaan baru yang masuk ke pasar modal dan reksadana. Selain itu, privatisasi BUMN dan infrastruktur ekonomi dapat mengurangi defisit dan tekanan inflasi yang selanjutnya mendukung perkembangan pasar modal.[13]
c. Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah
Secara umum, privatisasi dapat mendatangkan pemasukan bagi pemerintah yang berasal dari penjualan saham BUMN. Selain itu, privatisasi dapat mengurangi subsidi pemerintah yang ditujukan kepada BUMN yang bersangkutan. Juga dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan yang beroperasi lebih produktif dengan laba yang lebih tinggi. Dengan demikian, privatisasi dapat menolong untuk menjaga keseimbangan anggaran pemerintah sekaligus mengatasi tekanan inflasi.
Alasan-Alasan Yang Menolak Program Privatisasi
Beberapa alasan yang diajukan oleh pihak yang mendukung program privatisasi sebagaimana telah dipaparkan di atas, dinilai tidak tepat oleh pihak-pihak yang kontra. Alasan bahwa privatisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan yang diprivatisasi dianggap tidak sesuai dengan fakta. Sebab jika itu yang menjadi motifnya, maka seharusnya yang diprivatisasi adalah perusahaan-perusahaan yang tidak efisien, produktivitasnya rendah dan kinerjanya payah. Sehingga dengan diprivatisasi, diharapkan perusahaan tersebut berubah menjadi lebih efisien, produktivitasnya meningkat, dan kinerjanya menjadi lebih bagus. Padahal, pada kenyatannya yang diprivatisasi adalah perusahaan yang sehat dan efisien. Jika ada perusahaan negara yang merugi dan tidak efisien, biasanya disehatkan terlebih dahulu sehingga menjadi sehat dan mencapai profit, dan setelah itu baru kemudian dijual.[14]
Alasan untuk meningkatkan pendapatan negara juga tidak bisa diterima. Memang ketika terjadi penjualan aset-aset BUMN itu negara mendapatkan pemasukan. Namun sebagaimana layaknya penjualan, penerimaan pendapatan itu diiringi dengan kehilangan pemilikan aset-aset tersebut. Ini berarti negara akan kehilangan salah satu sumber pendapatannya. Akan menjadi lebih berbahaya jika ternyata pembelinya dari perusahaan asing. Meskipun pabriknya masih berkedudukan di Indonesia, namun hak atas segala informasi dan bagian dari modal menjadi milik perusahaan asing.[15]

B. ANALISIS
1. Dampak Privatisasi BUMN di Indonesia
Dampak kebijakan privatisasi BUMN jelas terlihat pada perubahan kebijakan pemerintah dan kontrol regulasi. Dimana dapat dikatakan sebagai sarana transisi menuju pasar bebas, aktivitas ekonomi akan lebih terbuka menuju kekuatan pasar yang lebih kompetitif, dengan adanya jaminan tidak ada hambatan dalam kompetisi, baik berupa aturan, regulasi maupun subsidi. Kebijakan privatisasi dikaitkan dengan kebijakan eksternal yang penting seperti tarif, tingkat nilai tukar, dan regulasi bagi investor asing. Juga menyangkut kebijakan domestik, antara lain keadaan pasar keuangan, termasuk akses modal, penerapan pajak dan regulasi yang adil, dan kepastian hukum serta arbitrase untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus perselisihan bisnis.
Dampak lain yang sering dirasakan dari kebijakan privatisasi yaitu menyebarnya kepemilikan pemerintah kepada swasta, mengurangi sentralisasi kepemilikan pada suatu kelompok atau konglomerat tertentu. Sebagai sarana transisi menuju pasar bebas, aktivitas ekonomi akan lebih terbuka menuju kekuatan pasar yang lebih kompetitif, dengan jaminan tidak ada hambatan dalam kompetisi, baik berupa aturan, regulasi maupun subsidi. Untuk itu diperlukan perombakan hambatan masuk pasar dan adopsi sebuah kebijakan yang dapat membantu perkembangan dan menarik investasi swasta dengan memindahkan efek keruwetan dari kepemilikan pemerintah. Seharusnya program privatisasi ditekankan pada manfaat transformasi suatu monopoli publik menjadi milik swasta. Hal ini terbatas pada keuntungan ekonomi dan politik. Dengan pengalihan kepemilikan, salah satu alternatif yaitu dengan pelepasan saham kepada rakyat dan karyawan BUMN yang bersangkutan dapat ikut melakukan kontrol dan lebih memotivasi kerja para karyawan karena merasa ikut memilki dan lebih semangat untuk berpartisipasi dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN yang sehat. Hal ini dapat berdampak pada peningkatan produktivitas karyawan yang berujung pada kenaikan keuntungan.
Privatisasi BUMN di Indonesia mulai dicanangkan pemerintah sejak tahun 1980-an. BUMN-BUMN yang telah diprivatisasi seperti PT. Telkom (Persero) Tbk., PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank BNI 46 (Persero) Tbk., PT. Indosat (Persero) Tbk., PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk., dan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk., ternyata mampu membrikan kontribusi yang signifikan terhadap likuiditas dan pergerakan pasar modal.[16] Kondisi ini membuat semakin kuatnya dorongan untuk melakukan privatisasi secara lebih luas kepada BUMN-BUMN lainnya. Namun demikian, diketahui pula bahwa terdapat beberapa BUMN yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja terutama 2-3 tahun pertama setelah diprivatisasi, misalkan pada PT. Indofarma (Persero) Tbk. dan PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. Dimana target privatisasi BUMN masih belum tercapai sepenuhnya[17].
Selain itu, metode privatisasi yang dilakukan pemerintah pun kebanyakan masih berbentuk penjualan saham kepada pihak swasta. Hal ini menyebabkan uang yang diperoleh dari hasil penjualan saham-saham BUMN tersebut masuk ke tangan pemerintah, bukannya masuk ke dalam BUMN untuk digunakan sebagai tambahan pendanaan dalam rangka mengembangkan usahanya.
Bagi pemerintah hal ini berdampak cukup menguntungkan, karena pemerintah memperoleh pendapatan penjualan sahamnya, namun sebenarnya bagi BUMN hal ini agak kurang menguntungkan, karena dengan kepemilikan baru, tentunya mereka dituntut untuk melakukan berbagai perubahan. Namun, perubahan tersebut kurang diimbangi tambahan dana segar yang cukup, sebagian besar hanya berasal dari kegiatan-kegiatan operasionalnya terdahulu yang sebenarnya didapatnya dengan kurang efisien.
Dari segi politis, masih banyak pihak yang kontra terhadap kebijakan privatisasi saham kepada pihak asing ini. Pasalnya, kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip nasionalisme. Privatisasi kepada pihak asing dinilai akan menyebabkan terbangnya keuntungan BUMN kepada pihak asing, bukannya kembali kepada rakyat Indonesia.
2. Kondisi Ideal Untuk Melakukan Privatisasi di Indonesia
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1), maka sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah sistem ekonomi yang berdasar atas asas kekeluargaan. Konsep sistem ekonomi yang demikian di Indonesia disebut sebagai konsep Demokrasi Ekonomi. Mubyarto menyebutkan bahwa dalam konsep demokrasi ekonomi, sistem ekonomi tidak diatur oleh negara melalui perencanaan sentral (sosialisme), akan tetapi dilaksanakan oleh, dari, dan untuk rakyat.[18] Demokrasi ekonomi mengutamakan terwujudnya kemakmuran masyarakat (bersama) bukan kemakmuran individu-individu. Demokrasi ekonomi mengartikan masyarakat harus ikut dalam seluruh proses produksi dan turut menikmati hasil-hasil produksi yang dijalankan di Indonesia.
Mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, tersirat bahwa poin utama dari perekonomian Indonesia adalah kesejahteraan rakyat. Di sinilah peran demokrasi ekonomi, yaitu sebagai pemandu pengelolaan BUMN agar dapat memaksimalkan kesejahteraan rakyat. BUMN harus dapat beroperasi dengan efektif dan efisien, sehingga dapat menyediakan produk-produk vital yang berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi rakyat. Selain itu, BUMN juga harus berupaya memperbaiki profitabilitasnya, sehingga dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah, terutama untuk mendanai defisit anggarannya. Hal ini akan sangat berpengaruh pada kesejahteraan rakyat, karena BUMN tidak lain adalah pengelola sumber daya yang vital bagi hajat hidup rakyat banyak, sehingga tentu akan sangat merugikan rakyat jika BUMN jatuh bangrut atau pailit.
Praktik privatisasi BUMN yang belakangan marak dilakukan oleh pemerintah Indonesia dianggap sebagai jalan keluar yang paling baik untuk melaksanakan amanat demokrasi ekonomi untuk menyehatkan BUMN-BUMN di Indonesia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pada beberapa BUMN, ada yang diprivatisasi oleh pihak asing, bahkan dalam jumlah kepemilikan saham yang cukup signfikan.[19] Privatisasi BUMN kepada pihak asing ini dinilai “menggadaikan” nasionalisme Indonesia. Selain itu, BUMN tidak lain adalah pihak yang diberikan wewenang khusus untuk mengelola sumber daya vital yang meemgang hajat hidup orang banyak. Menurut Pasal 33 UUD 1945, sumber daya yang seperti demikian itu harus dikelola oleh negara.
Dilihat dari sudut pandang Pasal 33 UUD 1945, tampak bahwa sebenarnya privatisasi BUMN kepada pihak asing agak kontradiktif dengan jiwa pasal ini. Pihak asing yang bersangkutan jelas bertindak atas nama swasta yang tentu saja bertindak dengan didorong oleh maksud dan motif hanya untuk mencari keuntungan yang maksimal. Jika demikian yang terjadi, BUMN yang diprivatisasi kepada pihak asing hanya akan menjadi keuntungan bagi pihak asing, sehingga dapat dikatakan manfaatnya akan berpindah kepada pihak asing, bukannya ke rakyat Indonesia.
Diantara sekian banyak alternatif metode privatisasi, yang paling sering digunakan antara lain adalah penawaran saham BUMN kepada umum (public offering of shares) yaitu privatisasi dengan melakukan penjualan saham kepada pihak swasta melalui pasar modal, penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu (private sale of share) yaitu penjualan saham BUMN kepada satu atau sekelompok investor swasta, dan melalui pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan (management/employee buy out) yaitu penjualan saham BUMN kepada pihak karyawan atau manajemen BUMN.
Pilihan model privatisasi mana yang sesuai dengan iklim perekonomian, politik dan sosial budaya Indonesia haruslah mempertimbangkan faktor-faktor seperti[20] :
1. Ukuran nilai privatisasi ;
2. Kondisi kesehatan keuangan tiga tahun terakhir ;
3. Waktu yang tersedia bagi BUMN untuk melakukan privatisasi ;
4. Kondisi pasar ;
5. Status perusahaan, apakah telah go public atau belum ; dan
6. Rencana jangka panjang masing-masing BUMN.
Diantara tiga metode privatisasi BUMN yang sering digunakan seperti yang telah dikemukakan di atas, yang dianggap relatif sesuai dengan kondisi BUMN dewasa ini adalah penawaran saham BUMN kepada umum dan pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan. Pasalnya, dengan metode penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu berarti akan ada pemusatan kepemilikan pada satu atau sekelompok pihak swasta saja. Hal ini kurang sesuai dengan jiwa demokrasi ekonomi yang menghendaki pemerataan kesejahteraaan. Selain itu, pemusatan kepemilikan pada satu atau sekelompok pihak atas BUMN akan sangat berbahaya jika pihak yang bersangkutan mengeksploitisir BUMN untuk kepentingan keuntungan semata.
Dengan penawaran saham BUMN kepada umum, maka kepemilikan BUMN akan jatuh ke tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan jiwa demokrasi ekonomi. Karena dengan demikian, maka akan dapat dicapai pemerataan kesejahteraan kepada rakyat Indonesia melalui pemerataan saham pada publik. Sedangkan dengan pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan, pemerataan pun dapat dicapai. Akan tetapi, pemerataan kepemilikan hanya akan terjadi pada karyawan dan manajemen BUMN. Namun cara ini masih dianggap lebih baik daripada kepemilikan BUMN jatuh ke tangan pihak asing.
Selama ini, praktik privatisasi yang dilakukan di Indonesia masih dianggap kurang optimal. Idealnya, sebelum diprivatisasi, BUMN yang kurang sehat sebaiknya direstrukturisasi terlebih dahulu, sehinga pasca privatisasi nanti, kinerja BUMN yang bersangkutan dapat mengalami peningkatan.
Landasan hukum privatisasi juga hrus kuat, sehingga saat sebuah BUMN diprivatisasi, tidak ada lagi kontroversi yang sifatnya merugikan. Sedangkan dari segi politis, harus ada kesepahaman antara segenap rakyat, pemerintah dan para pengambil kebijakan publik, sehingga semuanya sepakat bahwa privatisasi akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan rakyat, sehingga kebijakan privatisasi pun didukung oleh semua pihak.
Pelaksanaan privatisasi yang belum optimal ini harus segera ditindak lanjuti. Karena sebenarnya, kebijakan ini sangat terkait dengan kebijakan publik pemerintah yang notabene akan menentukan nasib rakyat Indonesia. Padahal, jika program ini dilaksanakan dengan baik, maka akan mampu membawa dampak positif bagi semua pihak. Bagi BUMN itu sendiri, akan tercapai efisiensi dan perbaikan kinerja manejemen. Bagi pemerintah, privatisasi BUMN yang optimal akan sangat membantu dalam mendanai defisit anggaran negara, sehingga pemerintah dapat meminimalkan pinjaman luar negeri. Akhirnya bagi rakyat Indonesia, keberhasilan privatisasi BUMN akan memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat karena BUMN sebagai pengelola bidang-bidang usaha vital dapat lebih memanfaatkan sumber daya vital tersebut untuk sebaik-baik kemakmuran rakyat seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
A. Kesimpulan
1. Dampak kebijakan privatisasi BUMN jelas terlihat pada perubahan kebijakan pemerintah dan kontrol regulasi seperti tarif, tingkat nilai tukar, dan regulasi bagi investor asing. Juga menyangkut kebijakan domestik, antara lain keadaan pasar keuangan, termasuk akses modal, penerapan pajak dan regulasi yang adil, dan kepastian hukum serta arbitrase untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus perselisihan bisnis. Dampak lain yang sering dirasakan dari kebijakan privatisasi yaitu menyebarnya kepemilikan pemerintah kepada swasta.
2. Diantara tiga metode privatisasi BUMN yang sering digunakan, yang dianggap relatif sesuai dengan kondisi BUMN dewasa ini adalah penawaran saham BUMN kepada umum dan pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan. Pasalnya, dengan metode penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu berarti akan ada pemusatan kepemilikan pada satu atau sekelompok pihak swasta saja. Hal ini kurang sesuai dengan jiwa demokrasi ekonomi yang menghendaki pemerataan kesejahteraaan.
B. Saran
Saran yang dapat penulis berikan ialah Pemerintah dalam hal ini Menteri Negara BUMN, seyogyanya mempersiapkan diri dalam rangka pergeseran peran dari penentu kebijakan dan pelaksana kegiatan di BUMN menjadi fasilitator dan regulator kegiatan BUMN.

KASUS WISMA ATLET

Kasus proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang lebih kompleks dari kasus Kemenakertrans.
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Aziz Syamsuddin mempertanyakan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Menurut Aziz, mengapa KPK lambat dalam menangani kasus itu dibanding kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Kenapa proses kasus Wisma Atlet tidak seperti di Kemenakertrans. Padahal itu juga menyangkut Badan Anggaran DPR," kata Aziz Syamsuddin dalam rapat bersama pimpinan KPK di gedung DPR, Jakarta, Senin 3 Oktober 2011.
Aziz pun mempertanyakan penanganan kasus Wisma Atlet. Menurut Aziz, KPK terlihat cepat reaktif dalam menangani kasus dugaan suap di dalam Kementerian pimpinan Muhaimin Iskandar. "Ada apa di balik ini?" kata politisi Partai Golkar ini.
Ketua KPK Busyro Muqoddas menjawab pertanyaan Aziz Syamsuddin. Menurut Busyro, kasus dugaan suap dalam pembangunan proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang lebih kompleks dari kasus suap di Kemenaketrans.
"Wisma Atlet ini lebih kompleks. Tidak mungkin kami lebih cepat menangani dari kasus yang kedua (Kemenakertrans). Semuanya itu berbasis data," kata Busyro.
Dalam kasus Kemenakertrans, KPK sudah memanggil empat pimpinan Badan Anggaran DPR sekaligus. Pemanggilan pimpinan Badan Anggaran itulah yang menuai polemik.

DPR menilai, pemanggilan empat pimpinan Badan Anggaran secara bersamaan mengganggu proses pembahasan RAPBN 2012. DPR juga mempertanyakan kapasitas pemanggilan empat pimpinan Badan Anggaran, sebagai saksi atau lembaga.
KPK menjelaskan, pemanggilan empat pimpinan Badan Anggaran itu termasuk dalam teknis penyidikan. Pemanggilan itu dalam kapasitasnya sebagai pribadi. "Dipanggil sebagai saksi, untuk mengklarifikasi adanya pernyataan dari pihak yang sudah dipanggil lainnya," kata Busyro. (umi)
Kasus Suap Wisma Atlet Sea Games 2011
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet Sea Games 2011.
Informasi terbatas yang disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu, bahwa tersangka baru itu berlatarbelakang politisi dinilai telah menimbulkan “kegaduhan” yang tidak perlu.
“Ini posisi yang tidak menguntungkan bagi parpol. Saya berharap jangan sampai Pak Busyro terkesan melakukan delegitimasi terhadap parpol,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Peraturan dan Perundangan Trimedya Panjaitan di Jakarta, kemarin (13/10).
Dia mengakui proses hukum yang tengah berjalan memang harus dihormati oleh semua pihak. Namun, prosesnya sendiri juga harus tetap profesional dan proporsional. Karena itu, tidak tepat kalau kasus suap yang telah menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M.Nazaruddin itu disimplikasi sebagai beban parpol semata.
“Kesannya Ketua KPK seperti politisi yang omongannya sering bersayap. Padahal, hukum itu harus pasti,” ujar anggota Komisi III DPR yang khusus membidangi hukum, itu.
Tak kunjung diumumkannya tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet bisa jadi karena KPK masih harus melakukan pendalaman. Namun, karena terlanjur sudah “dijanjikan” Busyro, persoalannya menjadi lain. “Pak Busyro mungkin mau bikin penasaran dulu. Mestinya tidak perlu seperti itu,” kata Trimedya.
“Jadi, segera saja disampaikan Pak Busyro siapa itu. Supaya tidak berlarut -larut opini yang tidak baik,” tutur Trimedya.
Sejauh ini sudah ada tiga politisi yang pernah dipanggil KPK sebagai saksi. Salah satunya adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Yang lain adalah dua anggota Komisi X DPR, yakni Angelina Sondakh dari Fraksi Partai Demokrat dan Wayan Koster dari Fraksi PDIP.
Terkait Wayan Konster, jajaran elit PDIP berkeyakinan sepenuhnya kalau kadernya itu tidak terlibat. “Kami yakin Pak Koster bukan yang dimaksud Pak Busyro,” kata Trimedya. Menurut dia, DPP PDIP telah menanyakan persalan ini langsung kepada Koster. Termasuk proses pemeriksaan di KPK yang telah dijalaninya dalam kapasitas sebagai saksi. “Pada intinya, Pak Koster bilang tidak pernah menerima duit dari Nazaruddin, maupun dari orang -orang yang terafiliasi dengan Nazaruddin,” jelasnya. “Pak Koster juga hanya kenal-kenal begitu saja dengan Nazaruddin, tidak akrab,” imbuh Trimedya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus tersebut kepada KPK. “Karena kasusnya (wisma atlet, Red) sedang ditangani KPK, ya biar lah prosesnya di KPK,” kata Anas saat menghadiri rapat kerja pimpinan wilayah (rakerpimwil) dan dialog kebangsaan Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah di kampus I Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM), Sabtu (12/11).
Anas juga menegaskan dirinya tidak “menggarong” uang Negara. Bahkan, dia merasa upaya untuk menyudutkan dirinya masuk ranah politik. Dia meyakini ada sutradara dan skenarionya. “Ini urusan politik. Ada sutradaranya. Kalau dia (sutradara) bilang A, ya harus A,” ujar Anas. (pri/jpnn)
Anas Siap Diperiksa
KETUA Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum mengaku siap diproses secara hukum, tuduhan-tuduhan yang dilontarkan M Nazaruddin. Pernyataan itu ditegaskan saat menghadiri malam final Bola Volley Angelina Sondakh Cup 2011 di GOR WR Supratman, Purworejo, Sabtu (12/11) malam. “Silahkan saja, dia mau menyerahkan dokumen apapun kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), karena memang kewajibannya untuk mencari pembelaan dalam proses hukum yang dijalaninya, kalau saya terbukti salah, saya siap diproses hukum. Kita ini tinggal di negara hukum, jadi harus taat pada hukum,” ujarnya.
Anas mengatakan, apa yang menjadi pemberitaan selama ini, sama sekali tidak mengganggu dirinya, telerbih kasus tersebut kini sudah diserahkan dan ditangani KPK. “Semua kan sudah di serahkan pada KPK, kita lihat saja hasilnya, semua sudah saya terangkan pada KPK,” ucap Anas, usai menyerahkan Piala Angelina Sondakh Cup 2011.
Lebih lanjut Anas mengungkapkan, terkait tuduhan yang gencar dilakukan oleh M Nazaruddin, dimana dirinya dituduh sebagai aktor intelektual utama dalam kasus suap Wisma Atelit, sudah dijelaskan semuanya oleh Anas kepada KPK.
“Biarkan saja, dia mau bilang apa, yang penting saya sudah jelaskan semuanya pada KPK, itukan baru kata-kata dari Nazaruddin, bukan dari KPK. Ya biarkan saja mau bilang apa, semua warga Negara kan berhak mengekuarkan pendapatnya, yang penting hasil dari proses hukum nantinya, dan bagai mana hasil penyidikan KPK,” imbuhnya.
Dicecar pertanyaan seputar adanya dokumen yang di serahkan Nazaruddin kepada KPK, Anas menjelaskan, dokumen yang diberikan oleh Nazaruddin pada KPK biarlah digunakan untuk proses penyidikan KPK, Anas bahkan mengaku telah siap dengan tuduhan dari Nazaruddin. “Kembali saya ucapkan, saya siap diproses hukum jika saya terbukti bersalah,” tegasnya.
Sementara itu, Angelina Sondakh yang selama ini juga disebut-sebut M Nazaruddin terlibat dalam kasus Wisma Atlet menambahkan, pihaknya sama sekali tidak gentar dengan apa yang menjadi tuduhan M Nazaruddin Selama ini, karena semuanya telah dijelaskan pada KPK beberapa waktu yang lalu.
Transaksi Terkait Korupsi Pembangunan Wisma Atlet Capai Rp 4,9 M
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Transaksi tertinggi terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games mencapai angka Rp 4,9 Miliar. Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Subiantoro, mengungkapkan transaksi tersebut dilakukan oleh perusahaan.
Menurutnya, transaksi dari proyek yang melibatkan sekretaris menteri pemuda dan olahraga, Wafid Muharram merupakan satu dari tiga belas Laporan Hasil Analisis yang berhasil ditelisik PPATK dari delapan bank. Untuk transaksi individu, ungkapnya, mencapai angka Rp 2,5 Miliar. "Untuk nilai transaksi keseluruhan teman-teman tim analis sedang melakukan pengkajian lebih lanjut," ujarnya di Jakarta, Senin (6/6).
Subiantoro mengungkapkan semua transaksi tersebut dilakukan oleh para aktor yang selama ini disebut terlibat dalam korupsi tersebut. "PPATK tidak boleh menyebut nama orang dan nama bank. Pokoknya terkait pihak-pihak itulah," katanya menjelaskan.
KPK menangkap tangan sekretaris menteri pemuda dan olahraga, Wafid Muharram sesaat setelah menerima suap dari Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang alias Rosa. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek senilai Rp 3,2 miliar yang ikut dibawa KPK saat penangkapan dilakukan diduga merupakan tiga persen dari 15 persen 'success fee' untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang. Wisma itu sendiri dianggarkan senilai Rp 191 miliar dan berupa 'block grant'. Kasus dugaan korupsi ini pun menyeret nama Bendahara Umum Partai Demokerat M Nazaruddin yang ternyata merupakan komisaris dari PT Anak Negeri, tempat tersangka Rosa bekerja.
Liputan6.com, Jakarta: Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin kembali didera kasus tuduhan suap, Jumat (20/5). Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD melaporkan Nazaruddin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Nazaruddin dilaporkan pernah memberikan sejumlah uang kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi.

Presiden SBY sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat angkat bicara. "Saya melihat itu sebagai sesuatu yang tidak remeh meskipun sekarang kami dalam rangka mendapatkan penjelasan tentang ada apa sebenarnya. Dalam kapasitas saya sebagai tokoh Partai Demokrat saya rasa saya tidak perlu mendengar apa pun," kata Presiden Yudhoyono.

Belakangan, nama Muhamad Nazaruddin dikaitkan dengan kasus skandal suap Sesmenpora Wafid Muharam, pada proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan. Kemarin, Badan Kehormatan DPR menyatakan belum akan memanggil anggota DPR yang diduga terkait kasus ini

MAKALAH ANALISIS DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Makalah
“Konsep Pembangunan Yang Berakar Pada Masyarakat ”

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Analisis Menejemen Dampak Lingkungan
Dosen : Bpk. Amir Hamzah



Oleh:
FAIDI
2010210017


ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
2012


DAFTAR ISI
DAFTAR ISI………………………………………………………………………. I
BAB I PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG……………………………………………………….1
I.2 RUMUSAN MASALAH……………………………………………………1
I.3 TUJUAN PENULISAN……………………………………………………..1
BAB II PEMBAHASAN
II.1 Tujuan Pembangunan…………………...…….……………………………2
II.2 Upaya Penanggulangan Kemiskinan…….....….………………………….. 2
II.3 Analisa Masalah Dan Penyelesaian....................................……………….. 2
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN………………………………………....…………………….. 4














BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Sesuai dengan tujuan mata kuliah ini yaitu, untuk membahas konsep-konsep pembangunan yang bertumpu pada masyarakat sebagai jembatan antara pembangunan mikro dan makro, maka pada kesempatan ini bahasan pokok yang akan disampaikan adalah tentang pemberdayaan masyarakat.
Konsep pemberdayaaan masyarakat mencakup pengertian pembangunan masyarakat (community development) dan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat (community-based development).
Pertama-tama perlu terlebih dahulu dipahami arti dan makna keberdayaan dan
pemberdayaan masyarakat. Keberdayaan dalam konteks masyarakat adalah kemampuan individu yang bersenyawa dalam masyarakat dan membangun keberdayaan masyarakat yang bersangkutan.
Suatu masyarakat yang sebagian besar anggotanya sehat fisik dan mental serta terdidik dan kuat serta inovatif, tentunya memiliki keberdayaan yang tinggi.
Namun, selain nilai fisik di atas, ada pula nilai-nilai intrinsik dalam masyarakat yang juga menjadi sumber keberdayaan, seperti nilai kekeluargaan, kegotong-royongan, kejuangan, dan yang khas pada masyarakat kita, kebinekaan. Keberdayaan masyarakat adalah unsur-unsur yang memungkinkan suatu masyarakat bertahan (survive), dan dalam pengertian yang dinamis mengembangkan diri dan mencapai kemajuan. Keberdayaan masyarakat ini menjadi sumber dari apa yang di dalam wawasan politik pada tingkat nasional kita sebut ketahanan nasional.
Memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat kita yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat.
Meskipun pemberdayaan masyarakat bukan semata-mata sebuah konsep ekonomi, dari sudut pandang kita pemberdayaan masyarakat secara implisit mengandung arti menegakkan demokrasi ekonomi.
Demokrasi ekonomi secara harafiah berarti kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, di mana kegiatan ekonomi yang berlangsung adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep ini menyangkut masalah penguasaan teknologi, pemilikan modal, akses ke pasar dan ke dalam sumber-sumber informasi, serta keterampilan manajemen. Agar demokrasi ekonomi dapat berjalan, maka aspirasi masyarakat yang tertampung harus diterjemahkan menjadi rumusan-rumusan kegiatan yang nyata. Untuk menerjemahkan rumusan menjadi kegiatan nyata tersebut, negara mempunyai birokrasi.
Birokrasi ini harus dapat berjalan efektif, artinya mampu menjabarkan dan melaksanakan rumusan-rumusan kebijaksanaan publik (public policies) dengan baik, untuk mencapai tujuan dan sasaran yang dikehendaki. Dalam paham bangsa Indonesia, masyarakat adalah pelaku utama pembangunan, sedangkan pemerintah (birokrasi) berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan iklim yang menunjang. Selanjutnya berturut-turut akan dibahas tujuan pembangunan, konsep pemberdayaan masyarakat dalam konteks perkembangan paradigma pembangunan, pendekatan, aspek kelembagaan beserta mekanismenya serta strategi dalam mewujudkannya.
I.2 RUMUSAN MASALAH
a. Apa tujuan pembangunan
b. Bagaimana untuk upaya penanggulangan kemiskinan
c. Bagaimana analisa masalah dan penyelesaiannya
I.3 TUJUAN PENULISAN
a. untuk mengetahui tujuan pembangunan
b. untuk mengetahui upaya penanggulangan kemiskinan
c. untuk mengetahui analisa masalah dan penyelesaiannya
















BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Tujuan Pembangunan
GBHN 1993 menegaskan bahwa tujuan pembangunan nasional dalam PJP II adalah membangun bangsa yang maju, mandiri dan sejahtera. Untuk mencapainya, pertama-tama kita harus memajukan perekonomian seiring dengan kualitas sumber daya manusia. Taraf kemajuan perekonomian dapat diukur dari berbagai indikator, antara lain PDB dan PDB per kapita. Keseimbangan komposisi dalam struktur perekonomian mencerminkan pula kemajuan perekonomian.
Perekonomian yang maju seringkali diartikan dengan perekonomian yang tidak terlalu bergantung pada sektor primer, dalam hal ini pertanian dan pertambangan. Perekonomian yang maju lebih didominasi oleh peranan sektor industri manufaktur dan jasa. Keseimbangan struktur ekonomi juga harus tercermin dalam penyerapan tenaga kerja. Umumnya komposisi tenaga kerja menurut sektor mengikuti keadaan struktur ekonominya. Kemajuan ekonomi juga dapat dicerminkan dari tingkat ketergantungan sumber daya pembangunan di mana ketergantungan pada sumber daya pembangunan dari luar negeri makin mengecil. Di samping semua hal tersebut, perekonomian yang maju juga ditandai dengan makin membaiknya distribusi pendapatan. Distribusi pendapatan ini mencakup distribusi pendapatan antardaerah, antargolongan dan antara kota dan desa.
Tujuan pembangunan nasional yang kedua adalah membangun bangsa yang mandiri. Kemandirian adalah tingkat kemajuan yang harus dicapai suatu bangsa sehingga bangsa itu dapat membangun dan memelihara kelangsungan hidupnya berlandaskan kekuatannya sendiri. Ini berarti
untuk membangun bangsa yang mandiri dibutuhkan perekonomian yang mapan. Kemandirian juga tercermin pada kemampuan bangsa untuk memenuhi sendiri kebutuhan yang paling pokok.
Tujuan yang ketiga adalah membentuk masyarakat yang sejahtera. Masyarakat yang sejahtera pada taraf awal pembangunan adalah suatu masyarakat yang kebutuhan pokoknya
terpenuhi. Kebutuhan pokok itu mencakup pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan.
Namun hal itu saja tidak cukup, karena masyarakat yang sejahtera harus pula berkeadilan. Dengan makin majunya taraf kehidupan masyarakat, maka masyarakat yang sejahtera akan menikmati
kemajuan hidup secara berkeadilan. Keseluruhan upaya itu harus membangun kemampuan dan kesempatan masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan sehingga masyarakat bukan hanya sebagai objek tetapi juga subjek pembangunan. Upaya membangun kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan itu harus dicapai pula dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
II.2 Upaya Penanggulangan Kemiskinan
Dalam rangka mempercepat upaya pengentasan masyarakat miskin, Mendagri (2003) telah menegaskan, bahwa pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu menyusun strategi, kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan daerah sesuai dengan karakteristik dan sumber daya masing-masing. Penyusunan strategi, kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan ini yang terpenting harus benar-benar didasarkan pada pendataan kemiskinan secara langsung kepada masyarakat miskin. Apakah Pemerintah Propinsi Jawa Timur telah melakukan hal ini? Kita semua mengetahui bahwa pun kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah memberikan diskresi (keleluasaan) kepada Pemerintah Daerah dalam mengelola dan mendayagunakan sumber keuangan daerah. Namun demikian, perlu disadari tugas dan peran pemerintahan sebenarnya bukan hanya bagaimana menarik investor dan berusaha mendongkrak pemasukan pemerintah atau PAD lewat PAD program-program pertumbuhan ekonomi semata. Pengalaman selama ini telah mengajarkan bahwa tugas pokok pemerintah sebenarnya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat yang diemban melalui fungsi pelayanan (services), pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan (development), dan bukan sekadar melaksanakan kegiatan rutinitas pemerintahan, sehingga pendayagunaan seluruh sumber keuangan daerah harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat: bukan demi kepentingan orang per orang atau demi kekuasaan.
Untuk menangani persoalan kemiskinan hingga ke akar masalah, yang dibutuhkan selain keterbukaan dan kepekaan pemerintah, yang terpenting adalah fokus dan ketepatan program penanggulangan kemiskinan yang dirancang serta dilaksanakan di lapangan. Mungkin benar bahwa kegagalan berbagai program pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan selama ini sebagian disebabkan karena moral hazard, bad governance atau karena kinerja birokrasi yang kurang maksimal. Tetapi, sekadar memperbaiki kualitas transparansi atau kontrol atas pelaksanaan kebijakan pembangunan sesungguhnya bukan jaminan bahwa otomatis kemudian akan terjadi perbaikan dan pengembangan sistem ekonomi tangguh yang berkemanusiaan. Upaya untuk memberdayakan kegiatan produktif masyarakat miskin dan meningkatkan posisi bargaining mereka terhadap semua bentuk eksploitasi dan superordinasi, tak pelak prasyarat yang dibutuhkan adalah kemudahan ekonomi (economic facilities) yang benar-benar nyata dan peluang-peluang sosial (social opportunities) yang memihak kepada masyarakat miskin. Yang dimaksud kemudahan ekonomi, adalah kesempatan dan makin terbukanya akses masyarakat miskin terhadap berbagai sumber permodalan dan pasar yang tidak dibayang-bayangi dengan syakwasangka yang seringkali mendiskreditkan masyarakat miskin. Sedangkan yang dimaksud peluang-peluang sosial adalah upaya untuk membangun investasi sosial lewat program-program pemberdayaan sosial, dan kemuaian berusaha meningkatkan kesempatan masyarakat miskin melakukan mobilitas sosial-ekonomi secara vertikal melalui pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan bahkan kebutuhan untuk melakukan partisipasi politik secara aktif.
Upaya untuk memberdayakan masyarakat miskin dan membangun sistem ekonomi tangguh yang berkemanusiaan niscaya tidak akan pernah bisa berhasil jika di sna terlalu kental ditunggani dengan kepentingan politis atau kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu yang berkecimpung dalam dunia politik. Di sisi lain, seyogianya juga disadari bahwa upaya memberantas kemiskinan tidaklah mungkin dapat berhasil jika dilakukan secara sepotong-potong, temporer, tidak kontekstual, dan apalagi jika semuanya dilakukan dengan tidak konsisten. Kegiatan penanggulangan kemiskinan, selain membutuhkan energi, dana yang besar dan komitmen yang benar-benar serius, yang tak kalah penting adalah perencanaan program penanggulangan kemiskinan yang benar-benar matang. Di Jawa Timur sendiri, jika tidak keliru kita telah memiliki Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) Propinsi Jawa Timur yang menurut SK Gubernur telah diberi mandat untuk melakukan evaluasi dan menyusun program penanggulangan kemiskinan yang lebih terfokus. Persoalannya kemudian: kenapa kinerja tim ini seolah mandul alias hanya jalan di tempat? Sampai saat ini, saya sendiri belum pernah mendengar dan membaca bahwa KPK Jatim telah berhasil menelurkan satu langkah inovatif dan program strategis untuk mempercepat upaya pengurangan jumlah penduduk miskin di Jawa Timur?
II.3 Analisa Masalah Dan Penyelesaian
Salah satu hal yang fatal yang menghambat kemajuan pembangunan adalah kemiskinan. Kemiskinan yang terjadi tidak hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia. Baik Negara maju maupun Negara berkembang, sama-sama ada kemiskinan tentunya mempunyai tingkatan yang berbeda. Kemiskinan di Indonesia dapat diatasi tentunya hal ini tidak lepas dari peran pemerintah sebagai tokoh utama dalam memakmurkan rakyatnya secara adil. Jika pemerintah bekerja secara maksimal maka pendataan penduduk dapat dilakukan secara terperinci, sehingga dapat diketahui antara yang mampu dengan yang tidak mampu, sehingga bantuan yang diberikan dapat merata secara adil. Seperti halnya di Jakarta timur, bila pemerintah mau secara tegas menandakan tanah pemerintah, harusnya dilakukan sedari dulu. Sehingga tidak terjadi yang namanya penggusuran secara paksa, dimana hal ini tentunya membuat masyarakat kehilangan tempat tinggal dan kehilangan pekerjaan. Dalam hal ini yang menjadi masalah terbesar adalah waktu, karena tidak bisa langsung dilakukan begitu saja, tetapi harus secara bertahap. Berikut solusi guna mengurangi atau mengatasi kemiskinan :
• Pemerintah secara tegas harus menandakan mana yang boleh digunakan dan yang tidak boleh digunakan dan juga mendata seluruh penduduk secara terperinci, sehingga tidak perlu ada yang namanya penggusuran
• Memberikan informasi yang mendetail dan fasilitan yang diperlukan sehingga masyarakat tidak akan seenaknya bermukim
• Membuka lapangan kerja supaya tidak ada usaha liar / bukan pada tempatnya
• Meningkatkan perhatian kepada masyarakat dengan meningkatkan pendidikan dan memfasilitasi mereka yang tidak mampun














BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Sebagai penutup, secara umum dalam rangka pembangunan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat, penyempurnaan mekanisme pembangunan perlu dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.
Pertama, penajaman sasaran pembangunan dengan pengertian bahwa investasi pemerintah melalui bantuan dana, prasarana dan sarana benar-benar mencapai kelompok sasaran yang paling memerlukan sehingga meningkatkan kegiatan sosial ekonomi masyarakat secara berkesinambungan.
Kedua, kelancaran dan kecepatan dalam penyaluran dana serta pembangunan prasarana dan sarana sehingga dapat segera digunakan sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tepat jumlah dan tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang disediakan.
Ketiga, membangun kesiapan masyarakat dalam menerima dan mendayagunakan dana, prasarana, dan sarana.
Keempat, masyarakat harus diberi kepercayaan untuk memilih kegiatan usahanya dan diberi bimbingan berupa pendampingan supaya berhasil. Misalnya, dalam rangka pembangunan prasarana di perdesaan, harus juga sejauh mungkin dilaksanakan oleh masyarakat, sekurang-kurangnya masyarakat ikut serta di dalamnya.
Kelima, kemampuan masyarakat bersama aparat untuk meningkatkan nilai tambah dari investasi tersebut dan menciptakan akumulasi modal.
Keenam, kelengkapan pencatatan sebagai dasar pengendalian dan penyusunan informasi dasar yang lengkap, operasional dan bermanfaat bagi evaluasi dan penyempurnaan program yang akan datang.
Karena pembangunan di tingkat perdesaan dan pemberdayaan masyarakat menyangkut kegiatan banyak sektor, maka koordinasi amat penting untuk menyatukan berbagai upaya agar menghasilkan sinergi, serta untuk menghindari tumpang tindih sehingga dapat dijamin efisiensi dalam upaya mencapai hasil yang optimal.
Demikianlah pokok-pokok pikiran mengenai pemberdayaan masyarakat sebagai sebuah konsep pembangunan yang berakar pada rakyat dan bertujuan memampukan dan memandirikan masyarakat. Sebagai pendekatan yang relatif baru, pandangan-pandangan di atas masih banyak kekurangannya dan jelas perlu terus disempurnakan dan diperkuat baik dengan kajian-kajian empiris maupun teoretis.


Daftar Pustaka

Anonim, Panduan Program Inpres Desa Tertinggal; Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional - Departemen Dalam Negeri, 1994.
---------, Pembinaan Program dan Pendampingan Pokmas IDT; Jakarta: Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional - Departemen Dalam Negeri, 1995.
Kartasasmita, Ginandjar, Ekonomi Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan; Jakarta:
CIDES, 1995.
---------, Pembangunan Menuju Bangsa yang Maju dan Mandiri: Sebuah Tinjauan Mengenai
Berbagai Paradigma, Problematika, dan Peran Birokrasi dalam Pembangunan; Pidato
Penerimaan Penganugerahan Gelar Doctor Honoris Causa Dalam Ilmu Administrasi
Pembangunan dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 15 April 1995.
---------, Pemberdayaan Masyarakat: Sebuah Tinjauan Administrasi; Pidato Pengukuhan Jabatan
Guru Besar dalam Ilmu Administrasi pada Fakultas Ilmu Administrasi Pemangunan
Universitas Brawijaya; Malang, 27 Mei 1995.
---------, Administrasi Pembangunan; Bahan Kuliah Bagian I; Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Brawijaya; Malang, 1995.