Kamis, 26 Januari 2012

ANALISIS PERMASALAHAN BUMD vs BUMBN

NAMA : FAIDI
NIM : 2010210017
PRODI : ADM NEGARA

ANALISIS PERMASALAHAN BUMD vs BUMBN
Badan usaha milik daerah (BUMD) sesungguhnya memiliki karakteristik yang sama dengan badan usaha milik negara (BUMN), secara legal BUMN dan BUMD sama-sama merupakan bagian dari keuangan negara(berdasarkan UU No.17/2003 tentang keuangan negara). Namun sayang, meski BUMD memiliki karakteristik yang sama, kinerja BUMD jauh ketinggalan dibanding BUMN.
Salah satu penyebabnya adalah stakeholders BUMD terlihat kurang responsif dalam mengikuti dinamika yang ada, khususnya dinamika pengelolaan(governance) di BUMN. Padahal jika dicermati, banyak hal yang berlaku di BUMN dapat menjadi role model atau benchmark bagi pengelolaan BUMD.
Dari aspek governance, misalnya institusi BUMD masih diperlakukan sama dengan institusi pemerintah. Padahal BUMD bukan institusi pemerintah yang hari ini eksistensinya terbelenggu oleh kaki tangan pemerintah itu sendiri, hal ini jauh berbeda dengan realitas yang dijalani oleh BUMN yang lebih lincah dan gesit dalam bidang usaha.
Tidak adnya equal treatment BUMD(yaitu perusahaan yang dituntut harus laba), menyebabkan BUMD tidak dapat bersaing secara seimbang dengan BUMN dan swasta yang lebih lincah.
Minimnya permodalan akibat kurangnya perhatian dari pemerintah(Pemda) yang lebih mengutamakan BUMN daripada BUMD, toh kalaupun ada itu masih harus menghadapi ganjalan politik , karena interpretasi yang keliru dari pada politisi DPRD dalam memahami peraturan, sehingga permodalan BUMD tidak efesien.
SOLUSI
Pertama, pentingnya equal treatment, menyamakan aturan main yang ada pada MUMN sebagai acuan, karena karakteristiknya yang sama baik secara oprasional maupun perundang-undangan.
Kedua, BPK tidak perlu memeriksa laporan keuangan BUMD, BPK tinggal meminta laporan keuangan BUMD yang telah di audit KAP tersebut, sehingga sama dengan yang dilakukan BUMN selama ini.
Tapi yang perlu di garis bawahi adalah bukan berarti BPK tidak bisa lagi memeriksa BUMD, BPK tetap bisa melakukuakan pemeriksaan melalui audit khusus.
Ketiga, terkait dengan penguatan modal BUMD terobosan yang dapat dilakukan adalah tidak harus merevisi PP No. 58/2005 untuk menghilangkan klausul keharusan adanya perda. Yang perlu dilakukan cukup dengan memberikan interpretasi keharusan adanya suatu perda secara proporsional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar