Kamis, 26 Januari 2012

BUMN

NAMA : FAIDI
NIM : 2010210017
PRODI : ADM NEGARA
Kapitalisasi pasar adalah nilai sebuah perusahaan berdasarkan perhitungan harga pasar saham dikalikan dengan jumlah saham yang beredar. Jadi, semakin mahal harga saham suatu perusahaan di pasar dan semakin banyak jumlah sahamnya yang beredar di pasar akan membuat kapitalisasi pasar perusahaan itu semakin besar.
Sebagai contoh:PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TLKM) saat ini diperdagangkan di harga Rp 7,500/lembar. Jumlah total saham TLKM yang beredar di pasar saat ini adalah sebanyak 20,2 milyar lembar. Jadi nilai kapitalisasi pasar TLKM saat ini adalah sebesar Rp. 151,2 Trilyun (7500 x 20,2 M)
Nilai kapitalisasi pasar masing-masing perusahaan akan berubah-ubah seiring dengan naik turunnya harga saham yang diperdagangkan di pasar.
Saat ini, total kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) per tanggal 31 Oktober 2011 adalah sebesar Rp. 3,434 Trilyun. 5 besar perusahaan dengan kapitalisasi market terbesar adalah sebagai berikut:
1. PT. Astra Internasional Tbk (ASII) Rp. 279,33 Trilyun
2. PT. Bank Central Asia, Tbk (BBCA) Rp. 197,70 Trilyun
3. PT. Bank Mandiri, Tbk (BMRI) Rp. 165,16 Trilyun
4. PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BBRI) Rp. 164,85 Trilyun
5. PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TLKM) Rp. 151,2 Trilyun
Saham-saham di atas dengan kapitalisasi pasarnya yang paling besar inilah yang sangat mempengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Jika kelima saham diatas terkoreksi apalagi dengan volume yang besar, maka biasanya IHSG juga akan ikut terkoreksi. Sebaliknya, jika kelima saham diatas menguat, maka IHSG juga biasanya akan ikut menguat.
Kapitalisasi pasar saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mencatatkan kapitalisasi pasar saham BUMN terbesar di BEI senilai Rp159,96 triliun periode 26 Agustus 2011.
Demikian seperti dikutip dari data Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham BBRI menggeser saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) sebagai kapitalisasi saham BUMN terbesar di BEI pada Agustus 2011. Saham Telkom menjadi kapitalisasi saham BUMN terbesar di BEI senilai Rp176,39 triliun pada Agustus 2010.
Kapitalisasi saham BUMN terbesar di BEI periode 26 Agustus 2011 antara lain saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp158,23 triliun, saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) senilai Rp146,15 triliun, saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) senilai Rp76,15 triliun, dan saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) senilai Rp71,51 triliun.
Selain itu, saham PT Semen Gresik Tbk (SMGR) mencatatkan kapitalisasi pasar saham BUMN senilai Rp53,97 triliun, saham PT Tambang Bukit Asam Tbk (PTBA) mencatatkan kapitalisasi pasar saham senilai Rp43,89 triliun, saham PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mencatatkan kapitalisasi pasar saham BUMN di BEI senilai Rp27,20 triliun, dan saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatatkan kapitalisasi pasar saham senilai Rp17,93 triliun.
Kapitalisasi pasar saham PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) mencatatkan nilai Rp15,30 triliun, saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mencatatkan kapitalisasi pasar saham senilai Rp13,70 triliun, kapitalisasi pasar saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mencatatkan kapitalisasi senilai Rp11,32 triliun, saham PT Timah Tbk (TINS) mencatatkan kapitalisasi pasar saham senilai Rp11,19 triliun, dan kapitalisasi pasar saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) senilai Rp3,49 triliun.
Saham PT PP Tbk (PTPP) mencatatkan kapitalisasi pasar saham di BEI senilai Rp2,20 triliun, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) mencatatkan kapitalisasi pasar saham di BEI senilai Rp1,41 triliun, kapitalisasi pasar saham PT Adhi Karya Tbk (ADHI) mencatatkan kapitalisasi pasar saham senilai Rp1,04 triliun, dan saham PT Indofarma Tbk (INAF) mencatatkan kapitalisasi pasar saham senilai Rp257,2 miliar.
Pengertian APBN APBD, Fungsi dan Tujuan
Pengertian APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara)
Pengertian APBN adalah : Suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember), yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Pengertian APBD adalah : rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dan fungsi APBD pada prinsipnya, sama dengan tujuan dan fungsi APBN.

Fungsi APBN :
Fungsi APBN jika ditinjau dari kebijakan fiskal :
a) Fungsi Alokasi.
APBN dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan pembangunan lainnya.

b) Fungsi Distribusi.
bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial maupun sektoral. APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, bea siswa, dan dana pensiun. Subsidi, bea siswa, dan dana pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment adalah pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor yang lain.

c) Fungsi Stabilitas.
APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fiskal. Misalnya jika terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.



Fungsi APBN jika ditinjau dari sisi manajemen :

- Pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugasnya pada periode mendatang.
- Alat kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.
- Untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.

Tujuan APBN :
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.

APBN/ APBD memang dirancang oleh pemerintah, namun harus mendapat persetujuan DPR.

Proses penyusunan APBD terjadi di tingkat eksekutif dan legislatif, sbb :

1. Proses yang terjadi di Eksekutif
Proses penyusunan APBD secara keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian keuangan).

2.Proses di legislatif
Proses penyusunan APBD di tingkat legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar